This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 15 November 2014

Kasus Jembatan Taman Ismail Marzuki

Jembatan penghubung Gedung Arsip dan Perpustakaan DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki ambruk. Peristiwa itu menewaskan empat orang dan lima orang lainnya terluka berat, yang langsung dilarikan ke Rumah Sakit PGI Cikini. 
Menurut Supri (35), salah satu pekerja bangunan di sana, ambruknya jembatan penghubung terjadi sekitar pukul 06.00. "Tadi pagi kayak ada gempa gitu. Kedengaran banget suaranya," kata dia, Jumat (31/10/2014).
Salah satu petugas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat, Sudarno, mengatakan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 06.00. Hingga saat ini belum dipastikan penyebabnya dari robohnya jembatan. 
Namun, ia memperkirakan ambruknya jembatan diakibatkan oleh tidak adanya penyangga yang kuat pada konstruksi bangunan tersebut. "Belum ada penyangganya, makanya roboh," kata dia. 
Penyangga, kata dia, belum dipasang karena jalan yang berada di bawah jembatan masih sering digunakan untuk akses jalan. Maka, proses pengecoran yang dilakukan pada Kamis (30/10/2014) malam menambah beban pada jembatan dan akibatnya bangunan pun roboh. 
Hingga pukul 12.00, tim penolong masih mencari dua orang tewas yang masih berada di antara puing-puing. Sementara itu, korban tewas lainnya dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk keperluan visum dan otopsi. 
Pantauan Kompas.com di lokasi kejadian, bangunan jembatan yang baru berupa kerangka tampak amburadul. Kayu-kayu dan besi bangunan setinggi sekitar 10 meter yang ambrol berserakan di tanah. Sekitar bangunan tersebut sudah dipasang garis polisi. (Sumber : Kompas.com)
KESIMPULAN
Kasus robohnya jembatan penghubung Taman Ismail Marzuki ini memang kurangnya tiang penyangga dan masih kurangnya ketelitian dalam proses pembangunan sehingga menimbulkan kesalahan yang sangat fatal akibatnya. Sedangkan yang harus bertanggung jawab pada kasus ini adalah tim pelaksana proyek, dan instansi pemerintahan daerah terkait perizinan serta prosedur pengerjaan proyek, apabila ditemukan unsur kelalaian, penyidik selanjutnya akan menerapkan pasal pidana seperti diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP.
Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut:
1)      Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
2)      Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,-.

Pasal 359 KHUP berbunyi sebagai berikut:

1)      Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kamis, 30 Oktober 2014

Penegakan Hukum dan Pranata Pembangunan

STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.   Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.  Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.   Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.   Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
CONTOH
Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.

UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara

UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

Hukum dan Pranata Pembangunan

HUKUM DAN PRANATA ARSITEKTUR
PENGERTIAN
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup
Pranata dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas.
Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Sumber :

Minggu, 06 April 2014

Pancasila di Mata Dunia



Pancasila kembali menjadi buah bibir di Indonesia, bahkan menyita ruang dan waktu di multimemedia massa, setelah peringatan hari lahirnya pada 1 Juni 2011. Prof DR Sri Edi Swasono pun berpendapat bahwa sekarang orang ramai-ramai adu pamer perlunya menegakkan Pancasila.
Sri Edi Swasono mengutip kembali pendapat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Soeharto, Daoed Joesoef, yang pada 2008 mengingatkan agar jangan menyesal kalau Pancasila diambil negara tetangga. Juga penegasan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lainnya di era Presiden Soeharto, Prof DR Dipl Ing Wardiman Djojonegoro, tentang bermanfaatnya penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) bagi mahasiswa baru sebagai tuntunan dan pembentukan sikap dan tingkah laku sesuai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Klimak dari peniadaan produk-produk warisan Orde Baru, termasuk juga tergusurnya Pancasila dan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) dengan berbagai pasang surut dan dinamika, kini sampai pada tahapan anti-klimaks di mana Pancasila sudah diwacanakan untuk bisa dijadikan mata pelajaran kembali yang mandiri dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi (PT) untuk dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.  
Pancasila mampu menunjukan kesaktiannya mengalahkan paham dan nilai-nilai lain yang juga  hidup, tumbuh dan berkembang subur di bumi Indonesia sebagai dasar, landasan, tuntunan dan pegangan dalam semua aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Pancasila sebagai falsafah, nilai-nilai dan pandangan hidup merupakan suatu kekuatan ideologi bangsa yang setara dengan Nilai-nilai Asia, Nilai-nilai Konfusian. Nilai-nilai Islami dan juga Nilai-nilai Kristiani.
Di kota Rotterdam, Belanda, pada 20 Oktober 1990 Prof. Dr. Pyotr Hessling yang mengasuh mata kuliah Studi Internasional Organisasi dan Manajemen pada Fakultas Ekonomi Universitas Erasmus Rotterdam di hadapan para staf asistennya yang  sedang dibimbingnya menyelesaikan thesis Ph D,  tiga orang berasal dari Indonesia Soeksmono Besar Martokoesoemo, Petrus Suryadi Sutrisno dan Santo Koesoebjono serta Penelope (Penny)  Webb, asistennya Michael Porter, secara mengagumkan menjelaskan konsep “musyawarah” dan “mufakat” ala Indonesia sebagai dasar dalam pembangunan kelembagaan bagi suatu organisasi  dan manajemen.

Hessling, yang dikenal sebagai ahli Indonesia, mengatakan bahwa suatu konsep-konsep umum perlu dikemukakan secara jelas dalam penataan organisasi dan manajemen, misalnya dalam kasus seperti pengambilan keputusan manajemen di Indonesia. Organisasi bisa saja mengikuti konsep model yang disebut “Gotong Royong” (Mutual Aid), kemudian “musyawarah” dan “mufakat” (decision by consensus serta penghormatan kepada orang yang lebih tua atau dituakan.
Hessling masih menyebut dan menggarisbawahi bahwa “musyawarah” dan “mufakat” merupakan nilai-nilai yang menjadi sari dari dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila.Ia juga membandingkan betapa nilai-nilai Pancasila sebagai konsep manajemen organisasi lebih efektif ketimbang konsep manajemen pengambilan keputusan melalui voting.
Catatan tentang bagaimana piawainya Hessling mengidentifikasi nilai-nilai Pancasila yang disebut “musyawarah” dan “mufakat” sebagai salah satu konsep umum yang menjadi landasan pengambilan keputusan dalam organisasi-manajemen merupakan bukti bahwa Pancasila sebenarnya sudah “go international” sebelum tahun 2000 atau sebelum Reformasi lahir di Indonesia. Pancasila diakui oleh ilmuwan Barat sebagai suatu nilai-nilai dan konsep yang mampu memberikan kontribusi bagi proses inovasi dan perubahan lingkungan.
Di saat resepsi pernikahan Marina Mahathir, puteri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Datuk Seri DR Mahathir Mohammad, pada Juni 1986, satu dari tiga pendukung utama kepemimpinan Mahathir Mohammad yang hadir di resepsi sempat mendiskusikan pentingnya rakyat Malaysia belajar nilai-nilai (asas) kenegaraan kebangsaan, seperti Pancasila, meskipun Malaysia juga memiliki Rukun Negara yang juga berisi lima dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat itu salah seorang pendukung Mahathir mengatakan, betapa pentingnya nilai-nilai pemersatu, nilai-nilai kebersamaan dan kesadaran menciptakan suasana kehidupan sosial yang selaras, serasi dan toleran.  
Ia mendengar bahwa dalam sosialisasi dan penataran P-4 kasus-kasus dan aktualisasi implementasi nilai-nilai semacam itu menjadi pembahasan dan perdebatan untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Karena itu, katanya, mengapa tidak orang Malaysia belajar dari Indonesia tentang nilai-nilai sosial budaya yang baik. Ia berharap bahwa kelak ada warga Malaysia yang berhasil ikut Program P-4 di BP 7. Ternyata, di tahun 1987 seorang warganegara Malaysia berhasil lulus mengikuti program P-4 di BP-7.
Beberapa mahasiswa yang mempelajari ilmu politik di Universiti Kebangsaan Malaysia menjelang era 1990an mengatakan bahwa teman-teman di Indonesia memiliki faktor pengikat atau pemersatu yang kokoh dibandingkan Malaysia, faktor pengikat itu adalah nilai-nilai Pancasila.
Gambaran Pancasila diapresiasi oleh bukan warganegara Indonesia di luar negeri merupakan suatu hal yang patut diperhatikan oleh semua warga negara Indonesia sebagai pemilik nilai-nilai Pancasila. Apakah orang Belanda dan orang Malaysia yang mengapresiasi nilai-nilai  Pancasila harus kita cegah dan halangi karena alasan mereka bukan warga negara Indonesia pemilik yang sah dari nilai-nilai Pancasila ?
Sementara itu, kita warga negara RI sebagai pemilik sah Pancasila justru mengabaikan dan melupakan peran sentral Pancasila sebagai dasar dan falsafah. BP 7 sebagai badan yang menyelenggarakan sosialisasi, pendidikan dan pengamalan Pancasila justru dihilangkan peran, fungsi dan eksistensinya pada awal Orde Reformasi.
Mestinya sebagai warga negara Indonesia kita harus malu terhadap orang Belanda dan orang Malaysia, karena kita telah mengabaikan Pancasila sebagai nilai-nilai dan kekayaan ideologi asli nasional Indonesia, apalagi membiarkan dan  tidak  menyesal manakala Pancasila diambil negara lain.
Karena itu, salah satu upaya untuk menegakan kembali Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah serta pedoman hidup rakyat Indonesia sehari-hari nampaknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain perlu konsensus nasional untuk mereaktualisasi Pancasila dalam kehidupan nyata sehari-hari, BP-7 harus dihidupkan kembali dengan tambahan tugas pokok mengaktualisasi Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila/P-4 secara kongkrit dan terprogram, menjadikan Pancasila sebagai bahan pelajaran sekolah dari mulai SD sampai PT.
Bukan tidak mustahil jika 50 tahun ke masa depan, para mahasiswa atau ilmuwan asing yang ingin mempelajari nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi khas Indonesia akan mengalami kesulitan untuk memperoleh data dan dokumentasi yang berkaitan dengan Pancasila. Tidak bisa kita bayangkan kalau untuk mempeorleh data dan dokumentasi tentang Pancasila yang khas Indonesia kita harus mencarinya di negeri Belanda atau di negara tetangga Malaysia atau Singapura. Karena itu jugalah mungkin Daoed Joesoef mengingatkan agar kita jangan menyesal jika Pancasila di ambil negara tetangga.
Tentunya kita berharap apa yang dikatakan Daoed Joesoef itu tidak pernah terjadi. Karena apresiasi orang Belanda dan orang Malaysia terhadap nilai-nilai Pancasila merupakan bukti nyata bahwa Pancasila juga bukan hanya milik orang Indonesia tetapi juga milik orang warga negara lain. Maknanya adalah Pancasila sebenarnya memiliki nilai-nilai universalitas yang hakiki dan dapat diterima secara internasional.
Presiden AS Barrack Obama saja ketika didaulat bicara di kampus Universitas Indonesia Depok juga menyebut Pancasila secara positif. Hal itu sekali lagi ikut membuktikan bahwa nilai-nilai Pancasila memiliki sisi yang universal bukan hanya nilai-nilai lokal yang diakui makna dan eksistensinya dalam kehidupan masyarakat Indonesia tapi juga di luar bumi Indonesia.
Sumber : http://www.antaranews.com

Jumat, 31 Januari 2014

Rangkuman Bangunan Hemat Energi, Ekologi Arsitektur, Arsitektur Berwawasan Linkungan

Selamat Malam....
Oke kali ini saya akan membahas atau mengomentari seluruh tugas yang disuruh dosen.

Jumlah total tulisan saya 3 buah yang masing-masing berjudul :    -    Bangunan Hemat Energi
                                                                                                 -    ARSITEKTUR EKOLOGI
                                                                                                 -    Arsitektur Berwawasan Lingkungan


Bagunan Hemat Energi
    Bangunan yang meminimalisir energi dengan cara mensiasati stuktur, material, dan elemen lainnya dalam arsitektur.
   
Contoh : Misalnya membuat bukaan-bukaan yang terorganisir dengan tata cara pemikiran arsitek untuk mendapatkan cahaya dan udara secara natural/alami dengan tanpa menggunakan teknologi modern yang ada.

Arsitektur Ekologi
Arsitektur Ekologi itu sendiri mempunyai tiga prinsip yang harus diperhatikan yaitu; 1.Fluktuasi 2.Stratifikasi 3. Interdependence (saling ketergantungan)

Dasar-dasar ekologi arsitektur menjurus kepada penggunaan material hemat energi, penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan, dan peka terhadap keadaan iklim. Sehingga tercipta sebuah desain yang bersifat go green.

Membahas tentang bangunan yang bersifat go green, sekarang ini seluruh dunia semarak mendesain dan membangun bangunan yang menerapkan konsep ini. Berawal dari kesadaran akan mulai menipisnya sumber daya alam yang tidak dapat terbaharui maka para arsitek mendesain bangunan-bangunan yang memanfaatkan tenaga dari alam seperti matahari dan angin.

1. PEARL RIVER TOWER

    Dibangun di Guangzhou, Cina. Gedung ini mengonsumsi 60% lebih sedikit energi daripada gedung-gedung yang setara dengannya. Menggunakan turbin sebagai ventilasi angin dan mengubahnya menjadi energi listrik, serta menggunakan panel surya serta tirai fotovaltik untuk menyerap cahaya matahari dan merubahnya menjadi energi cahaya dan listrik.
   
2. BAHRAIN WORLD TRADE CENTER


    Di arsiteki oleh Killa, Bahrain WTC ini berdiri kokoh di Al-Manamah, Bahrain. Bangunan ini ditunjang oleh tiga buah jembatan dengan tiga turbin raksasanya yang dapat merubah tenaga angin menjadi energi listrik untuk kebutuhan listrik gedung ini. Selain itu gedung ini didesain dengan dengan double glass sehingga memperkecil beban AC.


ARSITEKTUR BERWAWASAN LINGKUNGAN

ARSITEKTUR BERWAWASAN LINGKUNGAN sering juga disebut dengan “Arsitektur Ekologis” yang menjurus ke pembangunan yang memanfaatkan semua potensi yang berada di alam tanpa merusak atau mengganggu lingkungan sekitar.

Pembangunan harus melihat keadaan dan kondisi lingkungan sekitar dan iklim yang ada. Penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharu, memaksimalkan penggunaan tenaga matahari dan angin, serta pembangunan yang berorientasi kepada arah mata angin untuk menciptakan bukaan dan pencahayaan yang maksimal sehingga tidak terlalu menghabiskan energi seperti penggunaan listrik yang berlebihan.   

Senin, 06 Januari 2014

Bangunan Hemat Energi dan Ramah Lingkungan



Fakta akibat pemanasan global mendorong lahirnya berbagai inovasi produk industri terus berkembang dalam dunia arsitektur dan bahan bangunan. Konsep pembangunan arsitektur hijau menekankan peningkatan efisiensi dalam penggunaan air, energi, dan material bangunan, mulai dari desain building interior, pembangunan, hingga pemeliharaan bangunan itu ke depan.

Desain rancang building memerhatikan banyak bukaan untuk memaksimalkan sirkulasi udara dan cahaya alami. Sedikit mungkin menggunakan penerangan lampu dan pengondisi udara pada siang hari.

Desain building hemat energi, membatasi lahan terbangun, layout sederhana, ruang mengalir, kualitas bangunan bermutu, efisiensi bahan, dan material ramah lingkungan. Atap-atap bangunan dikembangkan menjadi taman atap (roof garden, green roof) yang memiliki nilai ekologis tinggi (suhu udara turun, pencemaran berkurang, ruang hijau bertambah).

Penggunaan material bahan bangunan yang tepat berperan besar dalam menghasilkan bangunan berkualitas yang ramah lingkungan. Beberapa jenis bahan bangunan ada yang memiliki tingkat kualitas yang memengaruhi harga. Penetapan anggaran biaya sebaiknya sesuai dengan anggaran biaya yang tersedia dan dilakukan sejak awal perencanaan sebelum konstruksi untuk mengatur pengeluaran sehingga baik building interior maupun eksteriornya tetap berkualitas.

Lakukanlah survei terlebih dahulu untuk mencari alternatif bahan bangunan yang bersifat praktis, mampu memberi solusi tepat kebutuhan bangunan baik untuk building interior design maupun bagian eksteriornya, dan ramah lingkungan. Hal ini bisa dilihat mulai dari lama waktu proses pengerjaan, tingkat kepraktisan, dan hasil yang diperoleh.

Building design menggunakan bahan bangunan yang tepat, efisien, dan ramah lingkungan. Beberapa produsen telah membuat produk dengan inovasi baru yang meminimalkan terjadinya kontaminasi lingkungan, mengurangi pemakaian sumber daya alam tak terbarukan dengan optimalisasi bahan baku alternatif, dan menghemat penggunaan energi secara keseluruhan.

Bahan baku building interior design maupun eksteriornya yang ramah lingkungan berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan bumi. Beragam inovasi teknologi proses produksi terus dikembangkan agar industri bahan baku tetap mampu bersahabat dengan alam. Industri bahan bangunan sangat berperan penting untuk menghasilkan bahan bangunan yang berkualitas sekaligus ramah lingkungan.

Konstruksi building design yang berkelanjutan dilakukan dengan penggunaan bahan-bahan alternatif dan bahan bakar alternatif yang dapat mengurangi emisi CO2 sehingga lebih rendah daripada kadar normal bahan baku yang diproduksi sebelumnya.

Bahan baku alternatif yang digunakan pun beragam. Bahan bangunan juga memengaruhi konsumsi energi di setiap bangunan. Pada saat bangunan didirikan konsumsi energi antara 5-13 persen dan 87-95 persen adalah energi yang dikonsumsi selama masa hidup bangunan.

Sumber : http://bebibluu.blogspot.com/2009/09/bangunanhematenergiramahlingkungan.html