Jembatan penghubung Gedung Arsip dan Perpustakaan DKI Jakarta di Taman
Ismail Marzuki ambruk. Peristiwa itu menewaskan empat orang dan lima orang
lainnya terluka berat, yang langsung dilarikan ke Rumah Sakit PGI Cikini.
Menurut Supri (35), salah satu pekerja bangunan di sana, ambruknya
jembatan penghubung terjadi sekitar pukul 06.00. "Tadi pagi kayak ada
gempa gitu. Kedengaran
banget suaranya," kata dia, Jumat (31/10/2014).
Salah satu petugas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta
Pusat, Sudarno, mengatakan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 06.00.
Hingga saat ini belum dipastikan penyebabnya dari robohnya jembatan.
Namun, ia memperkirakan ambruknya jembatan diakibatkan oleh tidak adanya
penyangga yang kuat pada konstruksi bangunan tersebut. "Belum ada
penyangganya, makanya roboh," kata dia.
Penyangga, kata dia, belum dipasang karena jalan yang berada di bawah
jembatan masih sering digunakan untuk akses jalan. Maka, proses pengecoran yang
dilakukan pada Kamis (30/10/2014) malam menambah beban pada jembatan dan
akibatnya bangunan pun roboh.
Hingga pukul 12.00, tim penolong masih mencari dua orang tewas yang
masih berada di antara puing-puing. Sementara itu, korban tewas lainnya dibawa
ke kamar mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk keperluan visum dan otopsi.
Pantauan Kompas.com di lokasi kejadian, bangunan jembatan
yang baru berupa kerangka tampak amburadul. Kayu-kayu dan besi bangunan
setinggi sekitar 10 meter yang ambrol berserakan di tanah. Sekitar bangunan
tersebut sudah dipasang garis polisi. (Sumber : Kompas.com)
KESIMPULAN
Kasus
robohnya jembatan penghubung Taman Ismail Marzuki ini memang kurangnya tiang
penyangga dan masih kurangnya ketelitian dalam proses pembangunan sehingga
menimbulkan kesalahan yang sangat fatal akibatnya. Sedangkan yang harus
bertanggung jawab pada kasus ini adalah tim pelaksana proyek, dan instansi
pemerintahan daerah terkait perizinan serta prosedur pengerjaan proyek, apabila
ditemukan unsur kelalaian, penyidik selanjutnya
akan menerapkan pasal pidana seperti diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP.
Pasal 360 KUHP
berbunyi sebagai berikut:
1)
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan
selama-lamanya satu tahun.
2)
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa
sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan
jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan
atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,-.
Pasal 359 KHUP
berbunyi sebagai berikut:
1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.
0 komentar:
Posting Komentar