Sabtu, 15 November 2014

Kasus Jembatan Taman Ismail Marzuki

Jembatan penghubung Gedung Arsip dan Perpustakaan DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki ambruk. Peristiwa itu menewaskan empat orang dan lima orang lainnya terluka berat, yang langsung dilarikan ke Rumah Sakit PGI Cikini. 
Menurut Supri (35), salah satu pekerja bangunan di sana, ambruknya jembatan penghubung terjadi sekitar pukul 06.00. "Tadi pagi kayak ada gempa gitu. Kedengaran banget suaranya," kata dia, Jumat (31/10/2014).
Salah satu petugas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat, Sudarno, mengatakan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 06.00. Hingga saat ini belum dipastikan penyebabnya dari robohnya jembatan. 
Namun, ia memperkirakan ambruknya jembatan diakibatkan oleh tidak adanya penyangga yang kuat pada konstruksi bangunan tersebut. "Belum ada penyangganya, makanya roboh," kata dia. 
Penyangga, kata dia, belum dipasang karena jalan yang berada di bawah jembatan masih sering digunakan untuk akses jalan. Maka, proses pengecoran yang dilakukan pada Kamis (30/10/2014) malam menambah beban pada jembatan dan akibatnya bangunan pun roboh. 
Hingga pukul 12.00, tim penolong masih mencari dua orang tewas yang masih berada di antara puing-puing. Sementara itu, korban tewas lainnya dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk keperluan visum dan otopsi. 
Pantauan Kompas.com di lokasi kejadian, bangunan jembatan yang baru berupa kerangka tampak amburadul. Kayu-kayu dan besi bangunan setinggi sekitar 10 meter yang ambrol berserakan di tanah. Sekitar bangunan tersebut sudah dipasang garis polisi. (Sumber : Kompas.com)
KESIMPULAN
Kasus robohnya jembatan penghubung Taman Ismail Marzuki ini memang kurangnya tiang penyangga dan masih kurangnya ketelitian dalam proses pembangunan sehingga menimbulkan kesalahan yang sangat fatal akibatnya. Sedangkan yang harus bertanggung jawab pada kasus ini adalah tim pelaksana proyek, dan instansi pemerintahan daerah terkait perizinan serta prosedur pengerjaan proyek, apabila ditemukan unsur kelalaian, penyidik selanjutnya akan menerapkan pasal pidana seperti diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP.
Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut:
1)      Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
2)      Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,-.

Pasal 359 KHUP berbunyi sebagai berikut:

1)      Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

0 komentar:

Posting Komentar