HUKUM DAN PRANATA ARSITEKTUR
PENGERTIAN
Pranata dalam pengertian
umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan
kesejahteraan atau kualitas hidup
Pranata dalam arti khusus
bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik
ruang yang berkualitas.
Pembangunan ialah suatu
proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi
dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan
kualitas hidupnya.
Kegiatan pembangunan
memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan
teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses
perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses
perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara
pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan,
pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Pranata Pembangunan
Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam
kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan
hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil
adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan
hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria
barang public.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar