STRUKTUR HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di
Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana
perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang
melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak
keadilan
Mahkamah Agung (MA)
beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia
mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili
perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili
klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
CONTOH
Contoh Kontrak Kerja
Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan
pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November
2010
Pada hari ini Senin
tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka
Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini
bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang
Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini
bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah
sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah
Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9,
Jakarta Timur.
Setelah itu akan
dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk
pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu
pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan
pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Jadi kesimpulannya,
dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari
setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan
perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.
UU & PERATURAN
PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan
Negara
UUD HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman.
Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur
tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2
pasal )
2. Asas dan Tujuan (2
pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat
( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2
pasal )
8. Ketentuan Lain - lain
( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan (
1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2
pasal )
Pada Bab 1 berisi antara
lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik
juga fungsinya
4. Satuan lingkungan
pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan,
isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan
pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan
pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan
perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan
rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan
dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur
• Memberi arah pada
pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan
di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab
ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki
rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung
jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan
oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang
dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah /
perjanjian
• kewajiban yang harus
dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan
hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan
harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan
dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat
beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
Bab 4 Permukiman, isi bab
ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan
permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang
terencana
• tujuan pembangunan
permukiman
• Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan
daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan,
dan utilitas umum
• Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara
pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan
bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib
dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang
dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan
untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5 Peran serta
masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang
sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat
dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab
ini antara lain :
• bentuk pembinanaan
pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan
pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan
dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan
dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana,
isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan
pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena
kelalaian.
• dan hukumannya dapat
berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan
Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya
untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di
bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut
dicabut.
Bab 9 Ketentuan
Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan
dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup,
isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476)
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980 penduduk
perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional).
Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari
jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar
71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk
perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan
pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat
total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40%
(tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160
juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000
tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya
1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan
penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil,
pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat
sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia
dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem
(sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar
dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman
terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan
memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
0 komentar:
Posting Komentar