1.
Hukum Negara dan
Pemerintahan
a.
Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang
akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan
atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi
hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."
Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
Ciri Hukum adalah :
1.
Adanya perintah atau larangan
2.
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1.
Undang – Undang (statute)
2.
Kebiasaan (costum)
3.
Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4.
Traktat (Treaty)
5.
Pendapat Sarjana hokum.
b. Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama,
yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara.
Sifat – sifat Negara :
1.
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
c.Pemerintahan
Pemerintahan merupakan salah satu
unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang
mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin
ada sesuatu negara tanpa Pemerintah.
2.
Warganegara
dan Neagara
Negara
merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di
satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu
negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di
Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia
kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem pemerintahan
demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga negaranya diberi kebebasan
untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif.
Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai warga
negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat
manusia.
Sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan
ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam
hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang
tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban
masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara
mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga
negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki
hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan
sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu,
tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak
kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting
adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum,
pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara.
Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum
tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari seperti:
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
(seperti siskamling.
2.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam
negeri.
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4.
Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti
Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih
banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan
kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta
terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling
menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan
untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945.
Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara
(pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya,
maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah
kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar